Korupsi Dana Desa Beha Kepulauan Sangihe, SS Ditetapkan sebagai Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp 900 Juta

    Korupsi Dana Desa Beha Kepulauan Sangihe, SS Ditetapkan sebagai Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp 900 Juta
    Tersangka baru yang dimaksud adalah SS, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Beha dalam periode 2019 hingga September 2024

    TAHUNA – Bayang-bayang korupsi kembali menyelimuti Dana Desa Beha di Kecamatan Tabukan Utara, Kepulauan Sangihe. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tak henti-hentinya mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ini, bahkan baru-baru ini kembali menetapkan seorang tersangka baru. Kali ini, kerugian negara yang terkuak dari kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 900 juta.

    Tersangka baru yang dimaksud adalah SS, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Beha dalam periode 2019 hingga September 2024. Penetapan SS ini menyusul langkah kejari sebelumnya yang telah lebih dulu menetapkan AAL, Sekretaris Kampung Beha, sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus bergulir dan kian mengerucut pada pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Kepastian ini diumumkan secara resmi melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/1/2026. Pengumuman tersebut disampaikan langsung dalam sesi konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Sangihe pada Jumat, 23 Januari 2026.

    Herry Santoso, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, membeberkan bahwa penangkapan SS merupakan buah manis dari pengembangan kasus yang telah berjalan. Ia menjelaskan, jeratan hukum terhadap SS masih merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Penetapan tersangka SS ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menetapkan AAL sebagai tersangka. Dugaan kasus korupsi ini, tersangka SS pasalnya masih pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, ” ungkap Santoso kepada awak media.

    Tak berhenti di situ, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini. Ia tak ragu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha masih akan terus dikembangkan hingga akar-akarnya terkuak.

    “Dikarenakan adanya kerugian negara dalam perkara ini yang cukup besar sehingga bagi siapapun yang terlibat dalam pengembangan perkara ini, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum, ” tegas Pansariang dengan nada serius.

    Pansariang menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada pelaku di tingkat desa. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tujuannya adalah untuk mengurai peran dinas terkait dalam alur pencairan Dana Desa yang berujung pada dugaan korupsi ini.

    “Kami telah memeriksa dinas terkait sebagai saksi, di mana alur pencairan dana desa ini, dinas PMD adalah sebagai tim verifikator Kabupaten dan selanjutnya kami masih akan terus melakukan pengembangan proses penyidikan terhadap kasus ini, ” pungkas Pansariang, menyiratkan bahwa investigasi akan terus berlanjut tanpa pandang bulu. (PERS)

    korupsi sangihe dana desa kejaksaan korupsi apbn korupsi daerah penegakan hukum pidana korupsi kejahatan uang negara berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Enemawira Chandra Sudarto Dinonaktifkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami